Anda mungkin menyukai postingan ini :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015 tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
- Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2016 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...