PHU Lampung Timur -Kepastian mengenai jumlah kuota haji Indonesia
tahun 2017 telah terjawab dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M
(sila klik:KMA Nomor 75 Tahun 2017). Pemerintah telah menetapkan dan membagi
kuota nasional 2017 menjadi kuota masing-masing provinsi. Kuota nasional
ditetapkan oleh Menteri Agama sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh ribu) orang
yang terbagi ke dalam kuota haji regular 204.000 (dua ratus empat ribu) orang
dan kuota haji khusus 17.000 (tujuh belas ribu) orang.
Dalam menetapkan kuota haji, pemerintah tetap
memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut pemerintah juga mempertimbangkan penetapan
kuota dari pemerintah Arab Saudi, jumlah penduduk muslim di masing-masing
provinsi, dan proporsi daftar tunggu di setiap daerah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda
Barori, saat ditemui diruang kerjanya Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta
Pusat, menjelaskan seputar penetapan kuota haji tahun ini.
“KMA 75/2017 memberikan jawaban atas pertanyaan
masyarakat tentang jumlah kuota haji tahun ini. Dengan diterbitkannya KMA ini,
berharap masyarakat dapat menyikapi dengan baik dan tidak perlu berpolemik.
Penetapan jumlah kuota masing-masing provinsi sudah dibahas detil dengan Bapak
Menteri Agama. Semuanya telah dikembalikan sesuai dengan regulasi, yaitu
proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing provinsi.
Proporsi jumlah penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan 1/1000 jumlah penduduk
muslim dikarenakan jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi tidak berbanding
lurus dengan tambahan jumlah penduduk muslim Indonesia. Sehingga perlu
disesuaikan proporsinya. Selain itu juga untuk alokasi petugas haji daerah,
disesuaikan dengan komposisi jumlah kloter yang ada. Selanjutnya kami akan
menginformasikan KMA ini secara resmi kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi
se-Indonesia dan pimpinan PIHK supaya dapat ditindaklanjuti dengan persiapan
operasional haji tahun 1438H/2017M,” jelas Ahda di sela-sela kesibukan
kerjanya, Selasa (21/02/2017).
Sementara Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Alya
Fitra (Nafit) menjelaskan bahwa kuota haji regular sebanyak 204.000 digunakan
oleh 202.518 orang jemaah haji dan 1.482 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Pembagian kuota masing-masing provinsi dibagi ke dalam 33 provinsi walapun
jumlah provinsi saat ini telah mencapai 34, hal ini disebabkan masih
digabungnya kuota provinsi Kalimantan Utara ke provinsi Kalimatan Timur sesuai
kesepakatan daerah. Untuk komposisi TPHD disesuaikan dengan jumlah kloter pada
masing-masing provinsi dengan ketentuan masing-masing kloter 3 orang TPHD.
Sedangkan kuota haji khusus dibagi untuk Jemaah sebanyak 15.663 orang dan 1.337
orang petugas PIHK. Jemaah yang akan melunasi BPIH diurutkan sesuai dengan
nomor porsi, sementara kuota petugas lebih besar dari tahun sebelumnya dalam
rangka memberikan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji khusus.
“Kuota regular masing-masing provinsi sebagaimana
tercantum di dalam lampiran I, kuota terbesar adalah Provinsi Jawa Barat 38.852
orang, sedangkan kuota terkecil adalah 670 orang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara rincian kuota haji khusus terdapat pada lampiran II, dengan jumlah
Jemaah 15.663 dan petugas dari unsur PIHK 756 orang, pembimbing ibadah 378
orang, dokter 189 orang, dan pengurus asosiasi 14 orang,” papar Nafit.
Nafit juga mengharapkan dengan telah
diterbitkannya KMA tentang kuota haji tahun ini, Gubernur 9 provinsi yang
membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota, segera menetapkan kuotanya
dengan memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu
masing-masing Kabupaten/Kota.
Saat disinggung mengenai adanya sisa kuota pada
saat pelunasan BPIH, Nafit menjelaskan apabila pada masa pelunasan BPIH masih
terdapat sisa kuota haji regular, akan dikembalikan kepada jemaah haji pada
masing-masing provinsi sesuai dengan ketentuan. Begitu pula untuk haji khusus,
sesuai regulasi.
"Ada regulasi baru terkait dengan upaya
memaksimalkan penggunaan kuota haji reguler, yaitu apabila terdapat provinsi
yang tidak memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi sesuai dengan kuota yang
diberikan, maka seat kosong tersebut dapat diberikan kepada provinsi lain dalam
satu embarkasi,” tutup Nafit mengakhiri penjelasannya. 28/02/2017
Sumber: Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Alhamdulilah...Kuota Jamaah Haji Indonesia Mencapai 221.000 Tahun 2017"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...