PHU Lampung Timur - Dirjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah Abdul Djamil meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah yang akan meminta
rekomendasi yang dipersyaratkan imigrasi dalam pengurusan paspor mereka.
Hal ini disampaikan Abdul Djamil menyusul adanya
keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat.
"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam
hal ini Kemenag setempat untuk memberikan kemudahan dalam memberikan
rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU
itu berizin," tegas Abdul Djamil di Jakarta, Selasa (14/03/2017).
"Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan
harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat.
Harus memberi kemudahan," tambahnya.
Menurut Abdul Djamil, ada dua cara yang bisa
dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama,
petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat
keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU. Cara kedua, bisa
dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah
umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas.
Ditjen PHU telah merilis Aplikasi Umrah Cerdas
pada awal Desember 2016. Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi
jemaah umrah atau masyarakat luas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih
mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten
terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan
ruang tanya jawab terkait umrah.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus
Muhajirin Yanis mengakui adanya keluhan dari asosiasi tentang penambahan
persyaratan yang menyulitkan dalam pengurusan rekomendasi, yaitu keharusan PPIU
mempunyai cabang di daerah setempat. Menurutnya, tambahan persyaratan itu tidak
diperlukan.
"Terpenting perwakilan yang mengurus
rekomendasi membawa salinan SK izin dan daftar nama jemaah atau semacam
manivest yang dibuat oleh biro perjalanan, tidak harus punya cabang di
daerah," ujarnya.
Menurut Muhajirin, kebijakan imigrasi yang
mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor sebenarnya
sangat bermanfaat, baik bagi Kemenag maupun jemaah itu sendiri.
Dengan kebijakan itu, Kankemenag Kabupaten/Kota
menjadi memiliki data jemaah dari daerahnya yang melaksanakan umrah. Selama
ini, data jemaah itu baru diketahui manakala terjadi masalah saja.
Bagi calon jemaah, kebijakan baru ini juga
merupakan upaya perlindungan kepada mereka. Sebab, dengan adanya rekomendasi
ini, maka mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa travel yang aka
memberangkatkan itu memiliki izin. "Pengalaman selama ini banyak jemaah
yang sampai di Jakarta tidak jadi berangkat, begitu diurus ternyata travelnya
tidak berizin," ucapnya.
"Jadi aturan ini bagi jemaah melindungi.
Pengurusannya juga tidak susah, terpenting bawa fotocopy SK izin, lalu kantor
Kemenag memproses sesuai blangko yang sudah diberikan," tambahnya.
Bahkan, lanjut Muhajirin, karena ingin memberikan
kemudahan, surat edaran Ditjen PHU menyebutkan bahwa rekomendasi itu
ditandatangani oleh yang berwenang. Artinya, jika Kepala Kankemenag sedang
berhalangan, maka rekomendasi itu bisa ditandatangani oleh Kepala Seksi. (phu/lamtim)
Posting Komentar untuk "Penting Untuk Dipahami! Surat Rekomendasi Dari Kemenag Kab/ Kota Sesuai Edaran Kantor Imigrasi Untuk Pembuatan Paspor Jamaah Umroh Dan Haji Khusus"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...