Rilis Waktu Larangan Lontar Jumroh Oleh Pemerintah Arab Saudi



PHU Lampung Timur - Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.

Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.

Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah. “Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, Senin (06/08/2017) Pekan lalu.

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:

1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.

Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia. 


Dikutip dari Website Resmi Dirjen Haji RI

Posting Komentar untuk "Rilis Waktu Larangan Lontar Jumroh Oleh Pemerintah Arab Saudi"