PHU Lampung Timur - Pemerintah Arab Saudi dalam
hal ini Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat
edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar
jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah
mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji
Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala
Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa
segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam
maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting
demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan
jemaah. “Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu
melontar jumrah,” tulisnya, Senin (06/08/2017) Pekan lalu.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji
Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari
jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar
mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh
seluruh jemaah haji Indonesia.
Dikutip dari Website Resmi Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Rilis Waktu Larangan Lontar Jumroh Oleh Pemerintah Arab Saudi"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...