PHU Lampung Timur - Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Haji dan Umrah terus meningkatkan pengawasan
kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menjalankan
bisnisnya. Kemenag tidak ingin masyarakat dirugikan dalam pelayanan yang
diberikan travel dan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) umrah.
Beberapa travel yang ditengarai
melakukan pelanggaran SPM dan dilaporkan oleh masyarakat segera ditindaklanjuti
oleh Kemenag. Beberapa sanksi administrative dijatuhkan kepada travel yang
terbukti melanggar ketentuan. Sebagian besar menerima sanksi peringatan
tertulis. Bahkan telah ada 13 PPIU yang dicabut izin operasionalnya sejak tahun
2015.
“Sejak 2015, total sudah ada 13
travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun
2017,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Rabu
(03/01).
Akhir tahun 2017 Kemenag telah
mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien
Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Arfi Hatim
mengatakan kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan
pelayanaan PPIU.
Selain Hannien Tour, kata Arfi,
pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour @ Travel,
PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah
Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.
Tahun sebelumnya, Kemenag telah
mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada
2016. Travel tersebut adalah PT. Mediterrania Travel (2015), PT. Mustaqbal Lima
(2015), PT. Ronalditya (2015), PT. Kopindo Wisata (2015), PT. Maulana (2016),
PT. Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT. Diva Sakinah (2016), dan PT.
Hikmah Sakti Perdana.
Di samping itu, kata Arfi, ada
12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain:
tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan
tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan
tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin ppiu terkait
kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).
Ke-12 PPIU tersebut, yaitu: PT.
Catur Daya Utama (2015), PT. Huli Saqdah (2015), PT. Maccadina (2015), PT. Gema
Arofah (2015), PT. Wisata Pesona Nugraha (2016), PT. Assuryaniyah Cipta Prima
(2016), PT. Faliyatika Cholis Utama (2016), PT. Nurmadania Nusha Wisata (2016),
PT. Dian Pramita Sekata (2017), PT. Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT. Habab
Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT. Erni Pancarajati (2017).
Arfi berkomitmen untuk terus
melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan
menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi. Menurut Arfi, pihaknya
tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus
(SIPATUH).
Arfi juga terus mengingatkan
agar masyarakat yang ingin berumrah konsultasi ke Kemenag dan memastikan lima hal
sesuai dengan program nasional lima pasti. Pastikan dulu travelnya berizin,
pastikan jadwalnya, pastikan terbangnya, pastikan hotelnya, dan pastikan
visanya.
Sumber: Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Awal Tahun Baru 2018; Belasan Travel Umroh Dicabut Ijinnya Oleh Kementerian Agama [Update]"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...