Awal Tahun Baru 2018; Belasan Travel Umroh Dicabut Ijinnya Oleh Kementerian Agama [Update]

PHU Lampung Timur - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Haji dan Umrah terus meningkatkan pengawasan kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menjalankan bisnisnya. Kemenag tidak ingin masyarakat dirugikan dalam pelayanan yang diberikan travel dan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) umrah. 

Beberapa travel yang ditengarai melakukan pelanggaran SPM dan dilaporkan oleh masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Kemenag. Beberapa sanksi administrative dijatuhkan kepada travel yang terbukti melanggar ketentuan. Sebagian besar menerima sanksi peringatan tertulis. Bahkan telah ada 13 PPIU yang dicabut izin operasionalnya sejak tahun 2015.
“Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (03/01).
Akhir tahun 2017 Kemenag telah mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Arfi Hatim mengatakan kalau pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pengawasan pelayanaan PPIU.
Selain Hannien Tour, kata Arfi, pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour @ Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.
Tahun sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin delapan travel, empat travel pada 2015 dan empat travel pada 2016. Travel tersebut adalah PT. Mediterrania Travel (2015), PT. Mustaqbal Lima (2015), PT. Ronalditya (2015), PT. Kopindo Wisata (2015), PT. Maulana (2016), PT. Timur Sarana Tour & Travel (2016), PT. Diva Sakinah (2016), dan PT. Hikmah Sakti Perdana.
Di samping itu, kata Arfi, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain: tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi, dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan, serta tidak diperpanjang izin ppiu terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).
Ke-12 PPIU tersebut, yaitu: PT. Catur Daya Utama (2015), PT. Huli Saqdah (2015), PT. Maccadina (2015), PT. Gema Arofah (2015), PT. Wisata Pesona Nugraha (2016), PT. Assuryaniyah Cipta Prima (2016), PT. Faliyatika Cholis Utama (2016), PT. Nurmadania Nusha Wisata (2016), PT. Dian Pramita Sekata (2017), PT. Hodhod Azza Amira Wisata (2017), PT. Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017), dan PT. Erni Pancarajati (2017).
Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi. Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Arfi juga terus mengingatkan agar masyarakat yang ingin berumrah konsultasi ke Kemenag dan memastikan lima hal sesuai dengan program nasional lima pasti. Pastikan dulu travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan terbangnya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.

Sumber: Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Awal Tahun Baru 2018; Belasan Travel Umroh Dicabut Ijinnya Oleh Kementerian Agama [Update]"