Penyelenggaraan haji, aktivitas ini berlangsung
terus menerus. Melibatkan banyak uang, banyak orang, banyak pihak, keberagaman
strata sosial, tempat pelaksanaan di negeri orang, dan dilaksanakan pada satu
waktu tertentu. Ini berpotensi menjadi sumber persoalan yang seringkali membuat
Kementerian Agama selalu dipandang negatif dalam setiap penyelenggaraan.
Walaupun pada kenyataannya layanan
penyelenggaraan haji setiap tahun meningkat bahkan dengan uji kuantitatif.
Bahkan sepanjang sejarah mencatat survei kepuasan kepuasan jamaah haji yang
dilakukan Badan Pusat Statistik 2016 dapat menembus angka 83.83. Wajar,
pandangan negatif tersebut muncul karena penyelenggaraan haji identik dengan
soal ibadah, hingga sesuatu yang kurang akan disandingkan dengan kata ibadah.
Ini yang membuat penyelenggaraan selalu menjadi buah bibir dalam setiap
penyelenggaraannya.
Merubah pemikiran subyektif tentang
penyelenggaraan haji, dibutuhkan strategi bertahap dan berkelanjutan agar semua
orang mengetahui apa itu penyelenggaraan haji ditinjau dari aspek ibadah dan
managemen. Penyumbatan komunikasi, informasi dan edukasi menjadikan beragamnya
karakteristik publik. Ada yang sangat mengetahui, ada yang kurang, ada yang
tidak tahu bahkan ada yang hanya ikut-ikutan apabila ada persoalan muncul.
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) inilah
yang nantinya akan menjadi kanal secara langsung dan tidak langsung dan
menjadikan penyelenggaraan haji diketahui publik secara masif dengan tepat dan
tidak salah. Ada upaya prepentif, sistematis dan terorganisasi untuk
memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam dalam dimensi publik
secara bertahap dan berkelanjutan.
Inilah salah satu yang mendasari hingga lahirnya
Subdirektorat Advokasi Haji, perubahan baru di Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dimanifestasikan dalam PMA 42/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Subdit
Advokasi Haji
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa ada
subdit dengan nama Advokasi Haji. Apakah unit kerja tersebut adalah tempat
berkumpulnya para advokat untuk melakukan pembelaan. Apa yang dibela, siapa
yang dibela dan siapa yang membela. Memang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
kata advokasi bermakna pembelaan, namun makna ini tidak sempit.
Difinisi, dalam kajian pustaka advokasi memiliki
makna yang luas yang masih dalam kerangka makna aslinya yaitu pembelaan.
Berikut beberapa makna advokasi dalam tinjauan teoritis.
Aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan
secara terencana, terstruktur dan dilakukan secara terkumpul (kolektif),
mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign),
mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi masa, serta riset yang digunakan
untuk mengubah kebijakan (Inist Pers, 2002).
Aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh
individu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam
rancangan dan rencana kebijakan. Serta membangun suatu basis pendukung terhadap
kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada (Sheila
Espine Vilaluz, 1995).
Dapat disimpulkan bahwa advokasi merupakan suatu
bentuk upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, pembelajaran,
rasionalisasi, arguentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal
atau kejadian. Capaiannya keberhasiannya melalui kriteria kejelasan (clrify),
dapat diukur (measurable), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah
(action-oriented), focus terhadap aktivitas. Sasarannya adalah usaha untuk
mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif.
Tugas
fungsi
PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama secara umum tugas dan fungsi Subdirektorat Advokasi Haji.
Pasal 298 menyebutkan bahwa susunan organisasi Direktorat Pembinaan Haji
terdiri atas Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji, Subdirektorat Bina Petugas
Haji, Subdirektorat Advokasi Haji, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
Tugas Subditrektorat Advokasi Haji sendiri diatur
secara umum dalam Pasal 307 untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan
bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang advokasi haji reguler.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 308 bahwa dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Advokasi Haji
menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah haji reguler. Lalu, penyiapan bahan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi haji
reguler, penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
advokasi haji reguler dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di
bidang advokasi haji reguler.
Subdirektorat Advokasi Haji terdiri atas Seksi
Identifikasi dan Pemetaan Masalah Haji dan Seksi Penanganan Masalah Haji, ini
sesuai dengan Pasal 309. Kedua seksi ini secara umum melakukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 310, yaitu melakukan penyiapan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi serta laporan identifikasi
dan pemetaan masalah haji reguler. Selanjutnya melakukan penyiapan bahan
perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta laporan penanganan
masalah haji reguler.
Merangkul
Pranata Sosial Kemasyarakatan
Sebagai tugas nasional, tentu penyelenggaraan
haji tidak tunggal dilakukan oleh Kementerian Agama. Banyak pihak yang
terlibat. Termasuk pranata sosial kemasyarakatan.
Demografi, status sosial, keterbutuhan informasi
secara cepat dan aktivitas lainnya lebih banyak pada dimensi arus bawah dalam
hal ini masyarakat pedesaan. Telatnya informasi dan komunikasinl dapat
menyebabkan terlambatnya edukasi mana yang benar, mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan. Fungsi pencegahan dalam artian perlindungan sejak dini niscaya
bergerak dalam satu sistem. Agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian
karena ketidaktahuan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Disinilah pentingnya menjaring aspirasi,
melibatkan dan memberdayakan pranata sosial kemasyarakatan untuk menjadi agen
alih pengetahuan tentang penyelenggaraan haji. Secara umum, pranata sosial
tersebut memiliki bidang keagamaan dan advokasi haji hadir di dalamnya. Sederhananya
dapat mengurai apa syarat, rukun, wajib haji. Proses daftar, cara melunasi, hak
dan kewajiban, pembatalan, tatacara keselamatan selama dalam perjalanan dan di
tempat tujuan, cara memakai fasilitas, pengendalian diri selama dalam
perjalanan dan di tempat tujuan dan lainnya terkait dengan perlindungan.
Pembelaan ada pada faktor kelembagaan dalam hal
ini Kementerian Agama, calon dan jamaah haji. Semakin meluasnya edukasi pada
masyarakat akan semakin memperkecil persoalan yang akan muncul atas ketidaktahuan
dan menyebabkan sentimen negatif pada Kementerian Agama karena adanya hal yang
dianggap merugikan calon dan jamaah haji.
Inilah peran utama advokasi haji, bukan hanya
melindungi lembaga namun juga calon dan jamaah haji. Advokasi haji hadir tidak pada
persoalan yang terjadi, namun hadir dalam upaya pencegahan.
Peran
Media Masa
Kadangkala muncul pemikiran dan rasa kesal pada
pemberitaan negatif tentang penyelenggaraan haji. Kita tidak sertamerta
melakukan klaim bahwa media ini bagus, media ini kurang bagus. Kenyataannya
bahwa media masa adalah corong informasi dan agen perubahan. Apa yang dilihat,
didengar dan disaksikan itulah yang akan ditulis dengan tidak mencederai etika
jurnalistik.
Pada situasi ini lantas kita bertanya, apakah
medianya yang keliru atau ada informasi yang tersumbat dan akhirnya pemberitaan
bersifat negatif. Media juga memiliki biro atau departemen. Ada biro sosial,
politik, hukum, ekonomi, dan lainnya. Mereka juga manusia biasa yang butuh
diberikan edukasi. Terkait haji, media ke depan akan diberikan edukasi yang
terorganisir. Dulu kisaran tahun 2006 ada program orientasi haji kepada media
dan program ini sempat menjadi program standar khusus yang disetujui oleh
Kementerian Keuangan walaupun Media Centre Haji sudah ada sejak 2002
silam.
Jadi pranata sosial dan media akan diberdayakan
dalam advokasi haji untuk memberikan layanan perlindungan dalam dimensi
informasi dan edukasi. Mencegah persoalan yang akan terjadi jauh lebih ringan
daripada menyelesaikan persoalan paska terjadi.
(Di sampaikan oleh: H. Abdurrazak Al Fakhir, ST,
MM, Kasubdit Advokasi Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama)
Sumber resmi: Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Mengenal Peran dan Fungsi Subdit Advokasi Haji"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...