Mengenal Peran dan Fungsi Subdit Advokasi Haji

Penyelenggaraan haji, aktivitas ini berlangsung terus menerus. Melibatkan banyak uang, banyak orang, banyak pihak, keberagaman strata sosial, tempat pelaksanaan di negeri orang, dan dilaksanakan pada satu waktu tertentu. Ini berpotensi menjadi sumber persoalan yang seringkali membuat Kementerian Agama selalu dipandang negatif dalam setiap penyelenggaraan. 


Walaupun pada kenyataannya layanan penyelenggaraan haji setiap tahun meningkat bahkan dengan uji kuantitatif. Bahkan sepanjang sejarah mencatat survei kepuasan kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik 2016 dapat menembus angka 83.83. Wajar, pandangan negatif tersebut muncul karena penyelenggaraan haji identik dengan soal ibadah, hingga sesuatu yang kurang akan disandingkan dengan kata ibadah. Ini yang membuat penyelenggaraan selalu menjadi buah bibir dalam setiap penyelenggaraannya.
Merubah pemikiran subyektif tentang penyelenggaraan haji, dibutuhkan strategi bertahap dan berkelanjutan agar semua orang mengetahui apa itu penyelenggaraan haji ditinjau dari aspek ibadah dan managemen. Penyumbatan komunikasi, informasi dan edukasi menjadikan beragamnya karakteristik publik. Ada yang sangat mengetahui, ada yang kurang, ada yang tidak tahu bahkan ada yang hanya ikut-ikutan apabila ada persoalan muncul.
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) inilah yang nantinya akan menjadi kanal secara langsung dan tidak langsung dan menjadikan penyelenggaraan haji diketahui publik secara masif dengan tepat dan tidak salah. Ada upaya prepentif, sistematis dan terorganisasi untuk memengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam dalam dimensi publik secara bertahap dan berkelanjutan.
Inilah salah satu yang mendasari hingga lahirnya Subdirektorat Advokasi Haji, perubahan baru di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dimanifestasikan dalam PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. 

Subdit Advokasi Haji
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa ada subdit dengan nama Advokasi Haji. Apakah unit kerja tersebut adalah tempat berkumpulnya para advokat untuk melakukan pembelaan. Apa yang dibela, siapa yang dibela dan siapa yang membela. Memang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata advokasi bermakna pembelaan, namun makna ini tidak sempit. 
Difinisi, dalam kajian pustaka advokasi memiliki makna yang luas yang masih dalam kerangka makna aslinya yaitu pembelaan. Berikut beberapa makna advokasi dalam tinjauan teoritis.
Aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi masa, serta riset yang digunakan untuk mengubah kebijakan (Inist Pers, 2002).
Aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada (Sheila Espine Vilaluz, 1995).
Dapat disimpulkan bahwa advokasi merupakan suatu bentuk upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, pembelajaran, rasionalisasi, arguentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian. Capaiannya keberhasiannya melalui kriteria kejelasan (clrify), dapat diukur (measurable), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), focus terhadap aktivitas. Sasarannya adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif.  

Tugas fungsi 
PMA 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama secara umum tugas dan fungsi Subdirektorat Advokasi Haji. Pasal 298 menyebutkan bahwa susunan organisasi Direktorat Pembinaan Haji terdiri atas Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji, Subdirektorat Bina Petugas Haji, Subdirektorat Advokasi Haji, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Subditrektorat Advokasi Haji sendiri diatur secara umum dalam Pasal 307 untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang advokasi haji reguler.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 308 bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Advokasi Haji menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan masalah haji reguler. Lalu, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi haji reguler, penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang advokasi haji reguler dan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang advokasi haji reguler.
Subdirektorat Advokasi Haji terdiri atas Seksi Identifikasi dan Pemetaan Masalah Haji dan Seksi Penanganan Masalah Haji, ini sesuai dengan Pasal 309. Kedua seksi ini secara umum melakukan  sebagaimana diatur dalam Pasal 310, yaitu melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi serta laporan identifikasi dan pemetaan masalah haji reguler. Selanjutnya melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta laporan penanganan masalah haji reguler.

Merangkul Pranata Sosial Kemasyarakatan
Sebagai tugas nasional, tentu penyelenggaraan haji tidak tunggal dilakukan oleh Kementerian Agama. Banyak pihak yang terlibat. Termasuk pranata sosial kemasyarakatan.
Demografi, status sosial, keterbutuhan informasi secara cepat dan aktivitas lainnya lebih banyak pada dimensi arus bawah dalam hal ini masyarakat pedesaan. Telatnya informasi dan komunikasinl dapat menyebabkan terlambatnya edukasi mana yang benar, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Fungsi pencegahan dalam artian perlindungan sejak dini niscaya bergerak dalam satu sistem. Agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian karena ketidaktahuan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 
Disinilah pentingnya menjaring aspirasi, melibatkan dan memberdayakan pranata sosial kemasyarakatan untuk menjadi agen alih pengetahuan tentang penyelenggaraan haji. Secara umum, pranata sosial tersebut memiliki bidang keagamaan dan advokasi haji hadir di dalamnya. Sederhananya dapat mengurai apa syarat, rukun, wajib haji. Proses daftar, cara melunasi, hak dan kewajiban, pembatalan, tatacara keselamatan selama dalam perjalanan dan di tempat tujuan, cara memakai fasilitas, pengendalian diri selama dalam perjalanan dan di tempat tujuan dan lainnya terkait dengan perlindungan.
Pembelaan ada pada faktor kelembagaan dalam hal ini Kementerian Agama, calon dan jamaah haji. Semakin meluasnya edukasi pada masyarakat akan semakin memperkecil persoalan yang akan muncul atas ketidaktahuan dan menyebabkan sentimen negatif pada Kementerian Agama karena adanya hal yang dianggap merugikan calon dan jamaah haji.
Inilah peran utama advokasi haji, bukan hanya melindungi lembaga namun juga calon dan jamaah haji. Advokasi haji hadir tidak pada persoalan yang terjadi, namun hadir dalam upaya pencegahan. 

Peran Media Masa
Kadangkala muncul pemikiran dan rasa kesal pada pemberitaan negatif tentang penyelenggaraan haji. Kita tidak sertamerta melakukan klaim bahwa media ini bagus, media ini kurang bagus. Kenyataannya bahwa media masa adalah corong informasi dan agen perubahan. Apa yang dilihat, didengar dan disaksikan itulah yang akan ditulis dengan tidak mencederai etika jurnalistik.
Pada situasi ini lantas kita bertanya, apakah medianya yang keliru atau ada informasi yang tersumbat dan akhirnya pemberitaan bersifat negatif. Media juga memiliki biro atau departemen. Ada biro sosial, politik, hukum, ekonomi, dan lainnya. Mereka juga manusia biasa yang butuh diberikan edukasi. Terkait haji, media ke depan akan diberikan edukasi yang terorganisir. Dulu kisaran tahun 2006 ada program orientasi haji kepada media dan program ini sempat menjadi program standar khusus yang disetujui oleh Kementerian Keuangan walaupun Media Centre Haji sudah ada sejak 2002 silam. 
Jadi pranata sosial dan media akan diberdayakan dalam advokasi haji untuk memberikan layanan perlindungan dalam dimensi informasi dan edukasi. Mencegah persoalan yang akan terjadi jauh lebih ringan daripada menyelesaikan persoalan paska terjadi. 

(Di sampaikan oleh: H. Abdurrazak Al Fakhir, ST, MM, Kasubdit Advokasi Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama)

Sumber resmi: Dirjen Haji RI

Posting Komentar untuk "Mengenal Peran dan Fungsi Subdit Advokasi Haji"