Anda mungkin menyukai postingan ini :
- SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Nomor 242 Tahun 2017 Tentang Penetapan Wilayah Dengan Jarak Dibawah 1500 Meter Yang Mendapat Layanan Angkutan Shalawat 1438 H/ 2017 M
- Daftar Nominatif Kloter 28 Jemaah Calon Haji Kab. Lampung Timur Tahun 2017
- SK Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Nomor 241 Tahun 2017 Tentang Penetapan Hasil Qur'ah Pemondokan Jamaah Haji Wilayah Makkah Tahun 1438 H/ 2017 M
- Daftar Nominatif Kloter 49 Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017
Posting Komentar untuk "Modul III: Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji "
Jadilah komentator yang baik dan santun ...