Inilah Alasan Dirjen Haji Menutup Sementara Proses Pembatalan Porsi Haji

PHU Lampung Timur – Informasi dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh bahwa untuk sementara proses pembatalan porsi haji tidak bisa diakses dan ditutup sementara. Inilah alasannya....?


Berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mulai pindahnya rekening pengelolaan dana BPIH dari Menteri Agama ke BPKH berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018.
Bila sebelumnya pendaftaran haji reguler dengan menyetorkan sejumlah dana ke rekening Menteri Agama maka sejak perubahan rekening dana haji, setoran awal BPIH dilakukan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran dan pengembalian dana setoran awal BPIH. Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan.
Melalui Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) meminta seluruh Kepala Kanwil Kementerian Provinsi menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proses pembatalan haji regular yang semula pengembalian dana BPIH merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU beralih menjadi kewenangan BPKH.
Penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya regulasi baru. Sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular.

Sumber: Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Inilah Alasan Dirjen Haji Menutup Sementara Proses Pembatalan Porsi Haji"