PHU Lampung Timur – Informasi
dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh bahwa untuk sementara proses
pembatalan porsi haji tidak bisa diakses dan ditutup sementara. Inilah
alasannya....?
Berdirinya Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) dan mulai pindahnya rekening pengelolaan dana BPIH dari
Menteri Agama ke BPKH berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan
haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018.
Bila sebelumnya pendaftaran haji
reguler dengan menyetorkan sejumlah dana ke rekening Menteri Agama maka sejak
perubahan rekening dana haji, setoran awal BPIH dilakukan ke rekening BPKH.
Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran dan pengembalian dana setoran
awal BPIH. Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke
rekening jemaah haji yang bersangkutan.
Melalui Surat Edaran Nomor
B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018, Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) meminta seluruh Kepala Kanwil Kementerian
Provinsi menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan
pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Proses pembatalan haji regular yang semula pengembalian dana BPIH merupakan
kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU beralih menjadi
kewenangan BPKH.
Penutupan proses pembatalan dan
pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya
regulasi baru. Sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal PHU dan BPKH terus
bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan
pengembalian BPIH regular.
Sumber: Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Inilah Alasan Dirjen Haji Menutup Sementara Proses Pembatalan Porsi Haji"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...