PHU Lampung Timur - Sesuai dengan amanat Undang
Undang Nomor 34 Tahun 2014, maka terbentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH). Hal tersebut berimplikasi pada pengelolaan keuangan haji yang selama
ini menjadi wewenang Kementerian Agama. Setelah BPKH terbentuk, pengelolaan
keuangan haji akan beralih menjadi wewenang BPKH.. Bukan hanya itu, BPKH juga
memiliki kewenangan mengembangkan dana haji dalam berbagai sektor. Lalu
bagaimana sebenarnya struktur, tugas dan fungsi BPKH?
Melalui terbitnya Keputusan
Presiden Nomor 74 Tahun 2017, diputuskan bahwa keanggotaan BPKH terdiri dari
Dewan Pengawas (DP) dan Badan Pelaksana (BP) yang masing masing beranggotakan
tujuh orang. Representasi anggota berasal dari unsur pemerintah, masyarakat dan
profesional dan harus melalui persetujuan DPR tentang penetapan keanggotaan
tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 110
Tahun 2017 menjelaskan bahwa BPKH adalah badan publik yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Fungsi, tugas dan
wewenang Badan Pelaksana diatur pada pasal 9 Perpres tersebut. Diantaranya adalah
fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan
haji. Pasal 10 sampai dengan pasal 17 menjelaskan tentang fungsi BPKH melalui
BP untuk merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan menyiapkan
rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.
Sementara wewenang BPKH
dijabarkan pada Pasal 18 hingga Pasal 23. Kewenangan BP meliputi menempatkan
dan investasi keuangan haji, pola kerja sama, struktur oragnisasi, manajemen
kepegawain, penghasilan, dan ketentuan pengadaan barang.
Fungsi, tugas, dan wewenag Dewan
Pengawas (DP) juga diatur secara khusus. DP sesuai dengan nomenklaturnya
memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. DP bertugas melaksanakan
penilaian atas rumusan, pengawasan dan pemantauan, serta menilai dan memberikan
pertimbangan laporan pertanggung jawaban. Lalu wewenang DP mulai dari
memberikan persetujuan, meminta laporan, mengakses data, melakukan telaah data,
sampai pada pemberian saran kepada Presiden mengenai kinerja BP.
Perpres yang diundangkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM pada pertengahan Desember 2017 itu juga mengatur
pengangkatan dan pemberhentian pegawai BPKH. Sesuai Pasal 33, ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai BPKH diatur
dengan Peraturan BPKH.
Sumber: Dirjen Haji Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Selayang Pandang Fungsi Tugas Dan Wewenang BPKH "
Jadilah komentator yang baik dan santun ...