Selayang Pandang Fungsi Tugas Dan Wewenang BPKH

PHU Lampung Timur - Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014, maka terbentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal tersebut berimplikasi pada pengelolaan keuangan haji yang selama ini menjadi wewenang Kementerian Agama. Setelah BPKH terbentuk, pengelolaan keuangan haji akan beralih menjadi wewenang BPKH.. Bukan hanya itu, BPKH juga memiliki kewenangan mengembangkan dana haji dalam berbagai sektor. Lalu bagaimana sebenarnya struktur, tugas dan fungsi BPKH?


Melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, diputuskan bahwa keanggotaan BPKH terdiri dari Dewan Pengawas (DP) dan Badan Pelaksana (BP) yang masing masing beranggotakan tujuh orang. Representasi anggota berasal dari unsur pemerintah, masyarakat dan profesional dan harus melalui persetujuan DPR tentang penetapan keanggotaan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 menjelaskan bahwa BPKH adalah badan publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Fungsi, tugas dan wewenang Badan Pelaksana diatur pada pasal 9 Perpres tersebut. Diantaranya adalah fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan haji. Pasal 10 sampai dengan pasal 17 menjelaskan tentang fungsi BPKH melalui BP untuk merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.
Sementara wewenang BPKH dijabarkan pada Pasal 18 hingga Pasal 23. Kewenangan BP meliputi menempatkan dan investasi keuangan haji, pola kerja sama, struktur oragnisasi, manajemen kepegawain, penghasilan, dan ketentuan pengadaan barang.
Fungsi, tugas, dan wewenag Dewan Pengawas (DP) juga diatur secara khusus. DP sesuai dengan nomenklaturnya memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. DP bertugas melaksanakan penilaian atas rumusan, pengawasan dan pemantauan, serta menilai dan memberikan pertimbangan laporan pertanggung jawaban. Lalu wewenang DP mulai dari memberikan persetujuan, meminta laporan, mengakses data, melakukan telaah data, sampai pada pemberian saran kepada Presiden mengenai kinerja BP.
Perpres yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada pertengahan Desember 2017 itu juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai BPKH. Sesuai Pasal 33, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.

Sumber: Dirjen Haji Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Selayang Pandang Fungsi Tugas Dan Wewenang BPKH "