PHU Lampung Timur - Nominasi berhak lunas jamaah calon haji tahun 1439 H/ 2018 M telah diumumkan baik itu melalui website resmi kemenag RI, Dirjen Haji maupun pengumuman yang ditempel di Kankemenag tingkat Kabupaten/ kota. Kewajiban yang kemudian muncul bagi mereka yang masuk dalam nominasi adalah melakukan setoran lunas BPIH ke BPS yang sesuai dengan ketika mereka daftar setoran awal dulu.
Adapun jamaah calon haji tersebut bisa melakukan pelunasan yang dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai tanggal 03 - 20 April 2018 dan tahap kedua dimulai tanggal 08 - 19 mei 2018. Lalu bagaimana prosedur pelunasannya?
Berikut prosedur pelunasan jamaah calon haji 2018 yang dikutip dari haji.kemenag.go.id:
a.Jemaah Haji wajib melakukan
pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh
tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan
haji;
b. Jemaah Haji yang telah
mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH
sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di
kabupaten/kota;
c. Jemaah Haji melakukan
pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler
dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli
setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
d. Jemaah Haji yang telah
melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang
dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk
pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
e. Jemaah Haji yang telah
melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran
pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Posting Komentar untuk "Prosedur Pelunasan BPIH Tahun 1439 H/ 2018 M"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...