PHU Lampung Timur - Akhirnya setelah mundur beberapa
hari dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, Keputusan Presiden tentang
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M akhirnya terbit.
Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 dibubuhkan
Nomor 7 Tahun 2018.
Pada Kepres tersebut ditetapkan
BPIH 13 embarkasi. BPIH jemaah haji reguler terkecil sebesar Rp31.090.010,00
untuk embarkasi Aceh dan tertinggi embarkasi Makassar sebesar Rp39.507.741,00.
Besaran rata-rata BPIH seluruh embarkasi Rp35.235.602,00 atau mengalami sedikit
kenaikan namun pelayanan konsumsi di Makkah bertambah menjadi 40 kali dari
sebelumnya hanya 25 kali.
Besaran BPIH bagi Tim Pemandu
Haji Daerah (TPHD) berbeda dengan jemaah haji karena TPHD tidak menerima nilai
manfaat dana haji sebagaimana jemaah haji yang telah menyetorkan setoran awal
selama beberapa tahun. BPIH bagi TPHD berkisar antara Rp58.796.855,00 sampai
dengan Rp67.214.586,00.
Dalam diktum Kepres tersebut
dijelaskan bahwa BPIH jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji,
sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan
BPIH TPHD digunakan untuk penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya
pemondokan di Madinah, living cost, biaya pelayanan dalam negeri, dan biaya
pelayanan di luar negeri. Pembayaran setoran lunas BPIH reguler disetorkan ke
rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH
yang ditunjuk oleh BPKH.
Setelah Kepres BPIH ini terbit,
proses berikutnya sebelum pelunasan BPIH reguler masih menunggu terbitnya
Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pelaksanaan Kepres tersebut. Selain itu
juga akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah tentang Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Sumber : Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, Keputusan Presiden Tentang Pelunasan BPIH Tahun 2018 Akhirnya Terbit"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...