Alhamdulillah, Keputusan Presiden Tentang Pelunasan BPIH Tahun 2018 Akhirnya Terbit


PHU Lampung Timur - Akhirnya setelah mundur beberapa hari dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M akhirnya terbit. Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 dibubuhkan Nomor 7 Tahun 2018. 

Pada Kepres tersebut ditetapkan BPIH 13 embarkasi. BPIH jemaah haji reguler terkecil sebesar Rp31.090.010,00 untuk embarkasi Aceh dan tertinggi embarkasi Makassar sebesar Rp39.507.741,00. Besaran rata-rata BPIH seluruh embarkasi Rp35.235.602,00 atau mengalami sedikit kenaikan namun pelayanan konsumsi di Makkah bertambah menjadi 40 kali dari sebelumnya hanya 25 kali.




Besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) berbeda dengan jemaah haji karena TPHD tidak menerima nilai manfaat dana haji sebagaimana jemaah haji yang telah menyetorkan setoran awal selama beberapa tahun. BPIH bagi TPHD berkisar antara Rp58.796.855,00 sampai dengan Rp67.214.586,00.
Dalam diktum Kepres tersebut dijelaskan bahwa BPIH jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, living cost, biaya pelayanan dalam negeri, dan biaya pelayanan di luar negeri. Pembayaran setoran lunas BPIH reguler disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Setelah Kepres BPIH ini terbit, proses berikutnya sebelum pelunasan BPIH reguler masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pelaksanaan Kepres tersebut. Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Sumber : Dirjen Haji RI

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah, Keputusan Presiden Tentang Pelunasan BPIH Tahun 2018 Akhirnya Terbit"