Anda mungkin menyukai postingan ini :
- PMA No. 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 14 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Perizinan Berusaha Pada Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Posting Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama Nomor 220 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...