Anda mungkin menyukai postingan ini :
- KMA Nomor 221 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi
- KEPDIRJEN Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Juklak Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus Dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus
- Moratorium Pemberian Ijin Baru PPIU [Update]
- KMA Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019
Posting Komentar untuk "Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 Tentang Juklak Pelaksanaan Pembayaran Biaya Haji "
Jadilah komentator yang baik dan santun ...