Dirjen PHU Nizar Sampaikan Uraian Tanggung Jawab Pemda Dalam Penyelenggaraan Haji

PHU Lampung Timur - Kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2019 mulai disosialisasikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, dalam berbagai forum. Seperti saat Nizar menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Haji Kabupaten Wonosobo, Kamis (10/1/2018).
Meskipun operasional puncak ibadah haji masih cukup lama, Nizar menyatakan telah banyak proses persiapan haji sudah dilakukan oleh Kemenag. Seperti diungkapkan olehnya bahwa pada 10 Desember 2018 telah dilakukan penandatanganan MoU penyelenggaraan haji dengan Arab Saudi. 

"Salah satu yang dimuat dalam MoU itu adalah kuota haji Indonesia tahun 2019," kata Nizar mengawali materinya.
Kuota haji Indonesia tahun 2019 menurutnya masih seperti tahun lalu sebanyak 221.000 jemaah terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.
"Kuota haji Indonesia terbesar di dunia. Meskipun antrean lama Kemenag tidak mengajukan penambahan kuota haji sebelum fasilitas Mina ditingkatkan," ujarnya.
Persoalan utama layanan haji di Arab Saudi, menurut Nizar, ada di Mina. Permasalahannya karena tempat Mina sangat terbatas sehingga rata-rata luasan tempat bagi jemaah haji Indonesia di dalam tenda kurang dari 1 meter persegi.
Nizar juga menjelaskan 10 inovasi layanan haji tahun 2018. Berbagai inovasi haji 2018 tersebut diyakininya sangat signifikan menaikkan hasil indeks kepuasan jemaah haji. Sebagaimana survey kepuasan jemaah haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 mendapatkan hasil 85.23 dengan kategori sangat memuaskan.
"Baru sekali ini (tahun 2018) indeks kepuasan jemaah haji mencapai angka 85 lebih. Hal yang patut kita syukuri dan harus kita tingkatkan," imbuhnya.
Dirjen PHU juga menginformnasikan bahwa revisi Undang-undang penyelenggaraan haji sedang berlangsung dan berharap segera disyahkan. Menurutnya, dalam rancangan Undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab membiayai transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi (pergi pulang) dan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Dalam kesempatan itu, Nizar juga memberikan penjelasan tentang rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rencana Perjalanan Haji 2019, serta rencana inovasi haji 2019. Berikutnya dia meminta agar KBIH meningkatkan perannya dalam memberikan pembinaan jemaah haji sebelum berangkat ke Arab Saudi serta lebih patuh regulasi saat mendampingi jemaah di Arab Saudi.
Materi yang disampaikan mantan Kepala Kanwil Kemenag DIY ini disambut antusias oleh peserta. Banyak kebijakan baru yang dianggap lebih populis seperti pelimpahan nomor porsi jemaah wafat bersifat opsional.
Dia pun meminta agar peserta Rakor dapat menjadi agen penyebaran informasi kebijakan haji kepada masyarakat di sekitarnya.

Sumber: Dirjen Haji RI

Posting Komentar untuk "Dirjen PHU Nizar Sampaikan Uraian Tanggung Jawab Pemda Dalam Penyelenggaraan Haji"