PHU Lampung Timur - Kebijakan
penyelenggaraan haji tahun 2019 mulai disosialisasikan oleh Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, dalam berbagai forum. Seperti saat Nizar
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Haji Kabupaten
Wonosobo, Kamis (10/1/2018).
Meskipun
operasional puncak ibadah haji masih cukup lama, Nizar menyatakan telah banyak
proses persiapan haji sudah dilakukan oleh Kemenag. Seperti diungkapkan olehnya
bahwa pada 10 Desember 2018 telah dilakukan penandatanganan MoU penyelenggaraan
haji dengan Arab Saudi.
"Salah
satu yang dimuat dalam MoU itu adalah kuota haji Indonesia tahun 2019,"
kata Nizar mengawali materinya.
Kuota
haji Indonesia tahun 2019 menurutnya masih seperti tahun lalu sebanyak 221.000
jemaah terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.
"Kuota
haji Indonesia terbesar di dunia. Meskipun antrean lama Kemenag tidak
mengajukan penambahan kuota haji sebelum fasilitas Mina ditingkatkan,"
ujarnya.
Persoalan
utama layanan haji di Arab Saudi, menurut Nizar, ada di Mina. Permasalahannya
karena tempat Mina sangat terbatas sehingga rata-rata luasan tempat bagi jemaah
haji Indonesia di dalam tenda kurang dari 1 meter persegi.
Nizar
juga menjelaskan 10 inovasi layanan haji tahun 2018. Berbagai inovasi haji 2018
tersebut diyakininya sangat signifikan menaikkan hasil indeks kepuasan jemaah
haji. Sebagaimana survey kepuasan jemaah haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 mendapatkan hasil 85.23 dengan kategori
sangat memuaskan.
"Baru
sekali ini (tahun 2018) indeks kepuasan jemaah haji mencapai angka 85 lebih.
Hal yang patut kita syukuri dan harus kita tingkatkan," imbuhnya.
Dirjen
PHU juga menginformnasikan bahwa revisi Undang-undang penyelenggaraan haji
sedang berlangsung dan berharap segera disyahkan. Menurutnya, dalam rancangan
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyebutkan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab membiayai transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi (pergi pulang) dan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Dalam
kesempatan itu, Nizar juga memberikan penjelasan tentang rincian Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rencana Perjalanan Haji 2019, serta rencana
inovasi haji 2019. Berikutnya dia meminta agar KBIH meningkatkan perannya dalam
memberikan pembinaan jemaah haji sebelum berangkat ke Arab Saudi serta lebih
patuh regulasi saat mendampingi jemaah di Arab Saudi.
Materi
yang disampaikan mantan Kepala Kanwil Kemenag DIY ini disambut antusias oleh
peserta. Banyak kebijakan baru yang dianggap lebih populis seperti pelimpahan
nomor porsi jemaah wafat bersifat opsional.
Dia
pun meminta agar peserta Rakor dapat menjadi agen penyebaran informasi
kebijakan haji kepada masyarakat di sekitarnya.
Sumber: Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Dirjen PHU Nizar Sampaikan Uraian Tanggung Jawab Pemda Dalam Penyelenggaraan Haji"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...