Banjarbaru (PHU)--Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI sepakat untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah, walaupun mengalami penundaan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 ini.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Noor Fahmi mengatakan dengan ditundanya keberangkatan jemaah haji karena adanya pandemi Covid19 ini, pemerintah dalam hal ini Kemenag telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
"Pemerintah Indonesia memberikan keputusan menyangkut tentang pembatalan ibadah haji ini adalah tentunya bersama dengan Komisi VIII DPR RI bukan Kementerian Agama mutlak memberikan keputusan akan tetapi atas persetujuan Komisi VIII DPR RI," kata Noor Fahmi saat Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441H/2020M di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Senin (30/11).
Kemenag dan DPR kata Noor Fahmi, akan berjuang untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada jemaah haji saat di Makkah, Madinah dan Jeddah. "Kemenag dan Komisi VIII DPR tetap berjuang ingin pelayanan jamaah haji di Indonesia di Arab Saudi Makkah, Madinah Jeddah itu ingin berikan pelayanan yang terbaik yang maksimal dan memuaskan," harapnya.
Ia juga menjelaskan, Komisi VIII DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 atau 1441H sebesar Rp35.235.602.
Besaran biaya haji 2020 yang harus dibayarkan setiap jamaah pada dasarnya mencapai Rp 69.174.167,97. Namun, sisa dana tersebut dibayarkan oleh dana efisiensi dan dana dari sumber manfaat yang saat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Saat ini pengelolaan dana haji sudah tidak dikelola lagi oleh Kemenag, tapi sudah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terangnya.
Diseminasi ini, lanjutnya, dilaksanakan dalam upaya untuk mensosialisasikan kepada jemaah haji yang tidak dapat berangkat tahun 2020 karena diakibatkan wabah covid 19, sebab Salah satu syarat orang yang akan berangkat haji adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohani.
"Kita tidak mau terkena wabah ini, jamaah haji kita harus orang yang sehat adanya kebijakan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah haji ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama nomor 494 yang didasari pertimbangan kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia Indonesia," kata Noor Fahmi.
Ia juga berharap agar peningatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan dapat diberikan yang terbaik kepada jemaah haji sejak berada di dalam negeri sampai dengan pemberangkatan, saat di Tanah Suci hingga sampai dengan pemulangan ke Tanah Air.
"Saya berharap agar peningkatan pelayanan kepada jemaah haji terus ditingkatkan sejak jemaah berada di Tanah Air, saat di Tanah Suci hingga kembali lagi ke Tanah Air," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Sepakat DPR Dengan Kementerian Agama Untuk Tingkatkan Layanan Haji di Tahun 2021"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...