Phu Lampung Timur | Kemenag RI -- Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada para calon jemaah umrah di masa pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
"Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi," kata Oman."Untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah," kata dia.
Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
Ia juga menegaskan, Kemenag akan mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi semua ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 "Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah.
Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," ujar dia. Adapun Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal pembukaan kembali ibadah umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020.
Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah yang terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yakni pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. "Dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," tuturnya. "Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggungjawab bersama," ucap dia.
Posting Komentar untuk "Kemenag Akan Perketat Penerapan Protokol Kesehatan untuk Calon Jemaah Umrah"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...