Kemenag Bakal Sanksi Penyelenggara Umrah yang Langgar Aturan Protokol Kesehatan

PHU Lampung Timur | Berita Umrah --- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman Kementerian Agama ( Kemenag) mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Sebab, menurut dia, PPIU bertanggungjawab terhadap keselamatan dan pelayanan para jemaah umrah.
"Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama," kata Oman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).

Ia menambahkan, pihaknya memperketat penerapan protokol kesehatan pada para calon jemaah umrah pada masa pandemi Covid-19. "Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi," kata Oman. "Untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah," kata dia.

Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020.

Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan. Ia juga menegaskan, Kemenag akan mengawasi PPIU untuk mematuhi semua ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Oman.

Adapun Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal pembukaan kembali ibadah umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020.

Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah yang terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yakni pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.

Posting Komentar untuk "Kemenag Bakal Sanksi Penyelenggara Umrah yang Langgar Aturan Protokol Kesehatan"