Jika Dilaksanakan, Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Jika Dilaksanakan, Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat


 

Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2021 mendatang. Dengan demikian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2021 tetap dilaksanakan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prov. Jawa Barat, Ajam Mustajam, dalam kegiatan Diseminasi Pembatalan dan Pemberangkatan Haji yang digelar di Hotel Aston Kab. Cirebon, Jum’at (04/12).

Ajam mengungkapkan bahwa kuota haji normal Jawa Barat mencapai 38.752 Jemaah, dengan waktu daftar tunggu pemberangkatan rata-rata mencapai 20 Tahun.  Hingga saat ini pendaftar haji mencapai angka 800 ribu pendaftar, di mana usia pendaftar 60% di atas 50 tahun.

Ia menambahkan bahwa hasil dialog antara Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan terungkap bahwa dalam operasional penyelenggaraan haji selama masa pandemik terdapat mekanisme yang tidak dapat terlewatkan. Masa tinggal Jemaah haji selama di asrama haji yang pada masa normal hanya satu hari akan bertambah menjadi tiga hari. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan rangkaian pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan Jemaah haji yang diberangkatkan terbebas dari COVID 19.

Sebelum memasuki asrama haji, tambahnya, Jemaah haji diwajibkan untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan rapid test di daerahnya masing-masing. Jika hasilnya reaktif maka Jemaah tidak diperkenaan untuk memasuki asrama haji.

Penambahan waktu tinggal Jemaah haji di asrama haji tentunya akan menambah biaya operasional penyelenggaraan haji. Namun demikian, menurutnya, terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, akan dibahas anatara pemerintah dengan DPR RI.

Kegiatan diseminasi ini merupakan hasil dari inisiasi Komisi VIII DPR RI yang menangani salah satunya bidang keagamaan. Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPR RI, Selly Andriani Gantina, Plt Dirjen PHU Kemenag RI, Oman Faturachman, Kepala Kemenag Kab. Cirebon Mujayin serta yang hadir secara virtual. Kegiatan dihadiri pula oleh tokoh agama, KBIH, serta pengurus Persatuan Guru Madrasah (PGM).

Kehadiran Pengurus PGM dalam kegiatan tersebut, menurut, Selly, agar dapat memberikan kesadaran kepada para peserta didik mereka untuk berhaji pada usia muda. Sebagai penyempurna rukun Islam, pelaksanaan ibadah haji akan lebih mudah bila dilaksanakan pada usia muda, karena ibdah haji sangat menguras energi yang kuat.

Selly, yang pernah menjabat Plt. Wakil Bupati Cirebon mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan umrah yang telah mulai berjalan. Setidaknya pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan tiga kali dekrit pelaksanaan umrah.

Dekrit pertama pada tanggal 4 Oktober 2020, di mana Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah yang hanya diikuti oleh 30% dari kuota normal, yaitu sekitar 6.000 jemaah umrah perhari.

Dekrit kedua pada tanggal 18 Oktober 2020, Pemerintah Arab Saudi menaikannya menjadi 75% atau sekitar 17.000 perhari. Terakhir dekrit  ketiga pada tanggal 1 Nopember 2020 Pemerintah Arab Saudi membuka umrah untuk 100% kuota atau 60.000 jemaah perhari.

Selain itu, ia juga mengungkapkan skenario pemberangkatan haji yang akan diterapkan pada tahun 2021, yaitu pertama  apabila kondisi normal dan vaksin sudah ada, maka Jemaah haji akan diberangkatkan semua. sebagaimana mestinya kuota haji Indonesia pertahun mencapai 221.000 jemaah yang terdiri dari  203.000 jemaah haji reguler 17.000 untuk haji khusus dan sisanya untuk kuota lansia serta kuota lainnya.

Skenario kedua yaitu pemberangkatan Jemaah haji dengan jumlah setengah dari kuota yang tersedia. Usia Jemaah haji pun dibatasi antara 18 hingga 50 tahun.

Sementara itu Plt. Dirjen PHU Oman Fathurahman, dalam penjelasannya secara virtual mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang panjang. Pembatalan ini bertujuan untuk melindungi Jemaah haji dari bahaya COVID-19 yang tengah menjadi pandemik.

"Unsur perlindungan merupakan salah satu amanah konstitusi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Oman.

Penulis
Tri Budiono
Editor
Husni Anggoro

Posting Komentar untuk "Jika Dilaksanakan, Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Terapkan Protokol Kesehatan Ketat"