Phulampungtimur.blogspot.com - Makin
maraknya praktek praktek penyelenggaran ibadah umroh yang nakal dan tidak
mengutamakan pelayanan kepada para jamaah, membuat Kementerian Agama RI
bertindak tegas dengan melakukan akreditasi ulang semua Penyelenggara Umroh
yang selama in sudah beroperasi. Melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh,
Abdul Djamil, mengumumkan beberapa Biro Perjalanan ibadah umroh yang dicabut
ijin operasinya. Hal ini dilakukan untuk menghentikan praktek praktek nakal
biro yang hanya mencari keuntungan saja.
Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebutkan, ada
tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena
melakukan berbagai kesalahan.
"Antara lain PT Mediterania
berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT
Mustaqbal Lima di Cirebon," ujarnya usai kegiatan pembahasan kerjasama
Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang/jasa di luar negeri, di kawasan
Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (11/08) malam.
Kata Djamil, Kemenag juga tak
memperpanjang izin sejumlah PPIU. "Itu terpaksa dilakukan, karena
berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Yaitu PT Catur Daya Utama
(Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),"
imbuh dia membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.
Sementara, Direktur Pembinaan
Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi
demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah.
"Mulai dari mulai gagal
berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak
ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda
pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," papar mantan Kepala Kanwil Kemenag
Gorontalo ini.
Meski demikian, Muhajirin mengingatkan,
sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan.
"Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan
paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU," tandasnya.
Sumber: Dirjen Haji Kemenag RI
Posting Komentar untuk "Daftar Travel Umroh Yang Dicabut Ijin Operasionalnya Oleh KEMENAG"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...