Daftar Travel Umroh Yang Dicabut Ijin Operasionalnya Oleh KEMENAG


Phulampungtimur.blogspot.com - Makin maraknya praktek praktek penyelenggaran ibadah umroh yang nakal dan tidak mengutamakan pelayanan kepada para jamaah, membuat Kementerian Agama RI bertindak tegas dengan melakukan akreditasi ulang semua Penyelenggara Umroh yang selama in sudah beroperasi. Melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Abdul Djamil, mengumumkan beberapa Biro Perjalanan ibadah umroh yang dicabut ijin operasinya. Hal ini dilakukan untuk menghentikan praktek praktek nakal biro yang hanya mencari keuntungan saja.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebutkan, ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan.
"Antara lain PT Mediterania berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon," ujarnya usai kegiatan pembahasan kerjasama Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang/jasa di luar negeri, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (11/08) malam.
Kata Djamil, Kemenag juga tak memperpanjang izin sejumlah PPIU. "Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Yaitu PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina)," imbuh dia membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.
Sementara, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah.
"Mulai dari mulai gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.
Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. "Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU," tandasnya.

Posting Komentar untuk "Daftar Travel Umroh Yang Dicabut Ijin Operasionalnya Oleh KEMENAG"