Anda mungkin menyukai postingan ini :
- Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2015 tentang Penetapan Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1436H/2015M
- Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015 tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
- Undang Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Posting Komentar untuk "Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/428/2015 Tentang Penetapan Hasil Qur'ah Pemondokan Jemaah Haji Wilayah Makkah Tahun 1436H/2015M"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...