Inilah Beberapa Kesepakatan Antara Tim Panja BPIH Dengan DPR Tentang Pelayanan Haji Tahun 2017

PHU Lampung Timur - Pembahasan BPIH oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI mendekati titik akhir. Berbagai kesepakatan telah bulat mendapatkan persetujuan dari Panja BPIH, seperti hasil konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/032017). Panja BPIH 2017 melakukan pembahasan panjang sejak Februari lalu. Bahkan, dari tanggal 20 sampai 22 Maret, Panja BPIH melakukan pembahasan secara marathon hingga pukul 03.30 dini hari.


Selain telah menyepakati berbagai komponen direct cost dan indirect cost sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Panja juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
  • Jumlah makan Jemaah Haji di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.
  • Waktu tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi selama 41 hari.
  • Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 kali di luar pulau Jawa, dan 8 kali di pulau Jawa.
  • Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi.
  • Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.
  • Alokasi petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500 orang.
  • Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat,  dan bis menuju Armina.
Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan terhadap Jemaah. Demikian beberapa poin penting hasil pembahasan BPIH Tahun 1438H/2017 M Panja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. (phu/lam-tim)

Posting Komentar untuk "Inilah Beberapa Kesepakatan Antara Tim Panja BPIH Dengan DPR Tentang Pelayanan Haji Tahun 2017"