Inilah Komponen BPIH Yang Disetujui Oleh DPR Yang Perlu Kita Ketahui

PHU Lampung Timur - DPR telah menyampaikan pers release terkait hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Kementerian Agama. Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa komponen direct cost Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. 

Komponen direct cost ditetapkan sebesar Rp 34.890.312,00. Rincian komponen direct cost digunakan untuk:
  1. Harga rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812,00 dibayar langsung oleh Jemaah Haji (direct cost).
  2. Harga rata-rata pemondokan Makkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 dibayar langsung oleh Jemaah Haji (direct cost) yang setara dengan Rp 3.391.500,00.
  3. Besaran living allowance (biaya hidup selama di Arab Saudi) sebesar SAR1500 yang ekuivalen dengan Rp5.355.000,00 dan diserahkan kepada Jemaah Haji dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Selain itu, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati total indirect cost BPIH Tahun 1438H/2017M sebesar Rp 5.486.881.475.537,00 yang akan dipergunakan untuk keperluan:
  1. Biaya Pelayanan Jemaah Haji di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090,00
  2. Biaya Pelayanan Jemaah Haji di Dalam Negeri sebesar Rp 270.182.591.077,00
  3. Biaya Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470,00 dan
  4. Biaya Operasional Haji di Dalam Negeri sebesar Rp 167.064.939.900,00.
Sedangkan safe guarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438H/2017M disepakati sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Penggunaan safe guarding untuk mengantisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung kepada Jemaah Haji.
Sumber diambil dari website resmi Dirjen Haji

Posting Komentar untuk "Inilah Komponen BPIH Yang Disetujui Oleh DPR Yang Perlu Kita Ketahui"