PHU Lampung Timur - Kuota haji Indonesia dan
negara lainnya mengacu kepada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman,
Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim
suatu negara. Kuota haji Indonesia tahun 2017 telah ditetapkan sebanyak 221.000
orang, terdiri atas 194.000 untuk jemaah haji reguler dan 17.000 untuk
jemaah haji khusus.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda
Barori, saat menjadi narasumber Rapat Teknis Pendaftaran, Pembatalan, dan
Pelunasan Haji Reguler menjelaskan pembagian kuota haji dan Tim Petugas Haji
Daerah (TPHD).
“Kuota nasional telah dibagi habis untuk seluruh
provinsi secara proporsional. Kuota tahun 2017 dikembalikan ke kuota asal
211.000 ditambah 10.000 sehingga menjadi 221.000. Kuota bagi jemaah haji
reguler sebanyak 204.000 dan haji khusus 17.000 orang. Sedangkan kuota haji
regular 204.000 dibagi untuk jemaah sebanyak 202.518 orang dan TPHD 1.482
orang,” kata Ahda, Rabu (8/3/2017).
Ahda menjelaskan bahwa pada tahun ini Kementerian
Agama telah melakukan penghitungan ulang (rasionalisasi) dalam menetapkan
jumlah TPHD yang disesuaikan dengan jumlah jemaah haji pada setiap provinsi.
“Tahun ini ada penyesuaian jumlah TPHD dengan
jumlah jemaah haji, diharapkan semua daerah untuk memahami kondisi ini. Dengan
adanya rasionalisasi mungkin ada daerah yang jumlah TPHD-nya lebih sedikit
daripada tahun sebelumnya,dan ada pula yang menerima kuota TPHD lebih banyak,”
imbuhnya.
Di samping jumlah TPHD Ahda juga mencermati
besarnya open seat saat pemberangkatan. Dalam rangka optimalisasi pengisian
kuota, Ahda meminta pengisian open seat lintas provinsi dalam satu
embarkasi dapat dilakukan.
Selain menyampaikan berbagai kebijakan kuota
haji, Ahda Barori juga banyak menyampaikan kebijakan lain di bidang
pendaftaran, asrama haji, dokumen dan perlengkapan, serta kebijakan bidang
penerbangan udara di hadapan peserta yang hadir dari 34 provinsi se-Indonesia.
Acara Rakor yang berlangsung sampai dengan
tanggal 10 Maret 2017 akan membahas berbagai permasalahan yang berkaitan
langsung dengan pelayanan jemaah haji selama di dalam negeri. Dengan
dilaksanakannya rakor ini diharapkan dapat menekan potensi masalah yang akan
muncul. 09/03/2017
Posting Komentar untuk "Rasionalisasi TPHD Dan Pengisian Open Seat Lintas Provinsi Oleh Kemenag Harus Disikapi Dengan Arif Dan Adil"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...