PHU Lampung Timur - Beberapa hari terakhir banyak
pemberitaan seputar sulitnya proses pengurusan passport bagi
masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bagi para
calon jemaah umrah dan haji khusus di berbagai daerah. Pemerintah sedang
melakukan pengetatan penerbitan passport untuk mencegah Tindak
Kejahatan Pidana Perdagangan Orang (human trafficking), yang termasuk
diantaranya ditengarai melalui umrah.
Menyikapi masalah tersebut pemerintah telah
melaksanakan rapat koordinasi antar beberapa kementerian/lembaga pemerintah
yang membahas pencegahan TKI Non Prosedural, yang salah satu hasilnya
memberikan tambahan persyaratan pengurusan passport.
Menindaklanjuti hasil rapat, Kementerian Agama
sebagai unit pengawasan dan pengendalian pelayanan ibadah umrah telah
mengirimkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.
Melalui Surat edaran Nomor
B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017, Direktur Jenderal meminta
kepada seluruh Kepala Kanwil memerintahkan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota
memberikan rekomendasi bagi pemohon passport yang akan melaksanakan ibadah
umrah/haji khusus sebagai syarat tambahan bagi Kantor Imigrasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Muhajirin
Yanis, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan pentingnya syarat
tambahan tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin perjalanan
umrah dan haji khusus.
“Negara wajib memberikan perlindungan dan rasa
aman bagi warga negara. Munculnya kasus-kasus TKI Non Prosedural dan
perdagangan manusia melalui berbagai modus termasuk umrah dan haji khusus harus
dicegah. Kemenag dan lembaga lain sepakat melakukan penguatan regulasi dalam
rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahannya,” kata Yanis, Rabu
(8/3/2017).
Lebih lanjut Yanis menjelaskan bahwa rekomendasi
dari Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat yang
mengajukan permohonan secara langsung maupun diwakilkan kepada PPIU/PIHK.
“Jemaah yang akan mengurus passport harus
mengajukan permohonan atau diwakili oleh petugas PPIU/PIHK dengan melampirkan
surat kuasa. Kemenag hanya dapat memberikan rekomendasi bagi Jemaah yang
terdaftar pada travel resmi dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Kakanwil
Kemenag Provinsi dan foto kopi izin operasional PPIU/PIHK, jika tanpa itu maka
kami tidak akan memberikan rekomendasi” tegasnya.
Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, salah
satu Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Lampung
Timur, H. Ahmad Tsauban, mengungkapkan bahwa pihaknya bersyukur karena
permasalahan penerbitan passport telah ada solusinya. Dihubungi secara
terpisah, Kepala Kemenag Lampung Timur Drs. H. Tomtomi juga mengamini dan
mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan solusi yang efektif guna
mengurangi kejahatan human traficking di Indonesia.
“Alhamdulillah, dengan terbitnya edaran ini akan
mempermudah bagi kami untuk melayani jemaah umrah dan haji haji khusus yang
membutuhkan rekomendasi pengurusan passportdan juga guna untuk memantau jumlah
jemaah yang akan melakukan perjalanan Umroh ataupun Haji Khusus,” kata Ahmad
Tsauban.
Pihaknya juga akan melaksanakan secara penuh
edaran itu, termasuk dengan kewajiban mengirimkan rekapitulasi rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Kemenag secara rutin setiap bulan kepada Kepala Kanwil
Provinsi.
Posting Komentar untuk "Syarat Tambahan Surat Rekomendasi Dari Kemenag Kab/ Kota Dalam Pengurusan Paspor Umroh Dan Haji Khusus Sebagai Solusi Mengurangi Kejahatan Human Trafficking"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...