Syarat Tambahan Surat Rekomendasi Dari Kemenag Kab/ Kota Dalam Pengurusan Paspor Umroh Dan Haji Khusus Sebagai Solusi Mengurangi Kejahatan Human Trafficking

PHU Lampung Timur - Beberapa hari terakhir banyak pemberitaan seputar sulitnya proses pengurusan passport bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus di berbagai daerah. Pemerintah sedang melakukan pengetatan penerbitan passport untuk mencegah Tindak Kejahatan Pidana Perdagangan Orang (human trafficking), yang termasuk diantaranya ditengarai melalui umrah.


Menyikapi masalah tersebut pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi antar beberapa kementerian/lembaga pemerintah yang membahas pencegahan TKI Non Prosedural, yang salah satu hasilnya memberikan tambahan persyaratan pengurusan passport.
Menindaklanjuti hasil rapat, Kementerian Agama sebagai unit pengawasan dan pengendalian pelayanan ibadah umrah telah mengirimkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.
Melalui Surat edaran Nomor B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017, Direktur Jenderal meminta kepada seluruh Kepala Kanwil memerintahkan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota memberikan rekomendasi bagi pemohon passport yang akan melaksanakan ibadah umrah/haji khusus sebagai syarat tambahan bagi Kantor Imigrasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Muhajirin Yanis, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan pentingnya syarat tambahan tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin perjalanan umrah dan haji khusus.
“Negara wajib memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negara. Munculnya kasus-kasus TKI Non Prosedural dan perdagangan manusia melalui berbagai modus termasuk umrah dan haji khusus harus dicegah. Kemenag dan lembaga lain sepakat melakukan penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahannya,” kata Yanis, Rabu (8/3/2017).
Lebih lanjut Yanis menjelaskan bahwa rekomendasi dari Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan secara langsung maupun diwakilkan kepada PPIU/PIHK.
“Jemaah yang akan mengurus passport harus mengajukan permohonan atau diwakili oleh petugas PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa. Kemenag hanya dapat memberikan rekomendasi bagi Jemaah yang terdaftar pada travel resmi dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Kakanwil Kemenag Provinsi dan foto kopi izin operasional PPIU/PIHK, jika tanpa itu maka kami tidak akan memberikan rekomendasi” tegasnya.
Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, salah satu Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Lampung Timur, H. Ahmad Tsauban, mengungkapkan bahwa pihaknya bersyukur karena permasalahan penerbitan passport telah ada solusinya. Dihubungi secara terpisah, Kepala Kemenag Lampung Timur Drs. H. Tomtomi juga mengamini dan mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan solusi yang efektif guna mengurangi kejahatan human traficking di Indonesia.
“Alhamdulillah, dengan terbitnya edaran ini akan mempermudah bagi kami untuk melayani jemaah umrah dan haji haji khusus yang membutuhkan rekomendasi pengurusan passportdan juga guna untuk memantau jumlah jemaah yang akan melakukan perjalanan Umroh ataupun Haji Khusus,” kata Ahmad Tsauban.
Pihaknya juga akan melaksanakan secara penuh edaran itu, termasuk dengan kewajiban mengirimkan rekapitulasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag secara rutin setiap bulan kepada Kepala Kanwil Provinsi.

Posting Komentar untuk "Syarat Tambahan Surat Rekomendasi Dari Kemenag Kab/ Kota Dalam Pengurusan Paspor Umroh Dan Haji Khusus Sebagai Solusi Mengurangi Kejahatan Human Trafficking"