Anda mungkin menyukai postingan ini :
- Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Oleh Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten Dan KUA Kecamatan
- Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Keputusan Dirjen Haji Nomor 149 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Khusus Dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tentang Pembayaran Penayelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2017
Posting Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji 1438 H/ 2017 M"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...