Ada Yang Berbeda Di BPIH Haji Tahun 2017, TPHD Tidak Lagi Menerima Dana Optimalisasi

PHU Lampung Timur – Selang beberapa jam setelah penetapan besaran BPIH tahun 1438H/2017M oleh Kementerian Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Keputusan Presiden tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/03/2017) dipimpin oleh Sunaryo Kasubdit BPIH Direktorat Pengelolaan Dana Haji. Selain para pejabat dan pelaksana di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, rapat juga dihadiri oleh para pejabat Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Kemenag menargetkan  draft Kepres tersebut Senin depan sudah disampaikan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pada kesempatan ini Sunaryo menjelaskan mengenai besaran BPIH masing-masing embarkasi dan BPIH untuk TPHD yang diatur pada Rancangan Keputusan Presiden tersebut.
"Ada yang berbeda mengenai besaran BPIH pada tahun ini, mulai tahun 2017  besaran biaya antara Jemaah Haji biasa dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dibedakan nominalnya. Hal ini terkait asas keadilan nilai manfaat setoran awal,” ujar Sunaryo,
Hal ini disebabkan setoran awal TPHD dilakukan pada saat tahun berjalan sedangkan setoran awal Jemaah Haji reguler dananya sudah mengendap bertahun-tahun sehingga Jemaah Haji berhak mendapatkan nilai manfaat dari dana optimalisasi. Dengan kebijakan ini maka TPHD wajib membayar penuh BPIH tahun 2017.
Dalam rapat tersebut dijelaskan perbedaan signifikan biaya BPIH jamaah haji reguler dan TPHD terletak pada komponen direct cost berupa pemondokan di Makkah dan Madinah. Jamaah Haji reguler membayar biaya akomodasi di Makkah sebesar Rp3.391.500,00 dan akomodasi di Madinah ditanggung seluruhnya oleh dana optimaslisasi, sedangkan TPHD  harus membayar Rp15.618.750,00 untuk akomodasi di Makkah dan Rp3.034.500,00 untuk akomodasi di Madinah.
Besaran BPIH rata-rata tahun 2017 untuk Jemaah Haji reguler yaitu Rp34.890.312,00 naik 0,72% atau Rp249.008,00 dibandingkan tahun 2016. Sedangkan TPHD dengan jumlah 1.482 orang pada tahun ini mempunyai rata-rata besaran BPIH Rp50.152.062,00. (phu/lam-tim)

Sumber diambil dari websaite resmi Dirjen Haji RI

Posting Komentar untuk "Ada Yang Berbeda Di BPIH Haji Tahun 2017, TPHD Tidak Lagi Menerima Dana Optimalisasi"