PHU Lampung Timur – Selang
beberapa jam setelah penetapan besaran BPIH tahun 1438H/2017M oleh Kementerian
Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah segera melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Keputusan Presiden
tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.
Rapat yang dilaksanakan pada
hari Jum'at (24/03/2017) dipimpin oleh Sunaryo Kasubdit BPIH Direktorat
Pengelolaan Dana Haji. Selain para pejabat dan pelaksana di Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, rapat juga dihadiri oleh para pejabat Biro
Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Kemenag menargetkan draft Kepres
tersebut Senin depan sudah disampaikan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani
oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pada kesempatan ini Sunaryo
menjelaskan mengenai besaran BPIH masing-masing embarkasi dan BPIH untuk TPHD
yang diatur pada Rancangan Keputusan Presiden tersebut.
"Ada yang berbeda mengenai
besaran BPIH pada tahun ini, mulai tahun 2017 besaran biaya antara Jemaah
Haji biasa dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dibedakan nominalnya. Hal ini
terkait asas keadilan nilai manfaat setoran awal,” ujar Sunaryo,
Hal ini disebabkan setoran awal
TPHD dilakukan pada saat tahun berjalan sedangkan setoran awal Jemaah Haji
reguler dananya sudah mengendap bertahun-tahun sehingga Jemaah Haji berhak
mendapatkan nilai manfaat dari dana optimalisasi. Dengan kebijakan ini maka
TPHD wajib membayar penuh BPIH tahun 2017.
Dalam rapat tersebut dijelaskan
perbedaan signifikan biaya BPIH jamaah haji reguler dan TPHD terletak pada
komponen direct cost berupa pemondokan di Makkah dan
Madinah. Jamaah Haji reguler membayar biaya akomodasi di Makkah sebesar
Rp3.391.500,00 dan akomodasi di Madinah ditanggung seluruhnya oleh dana
optimaslisasi, sedangkan TPHD harus membayar Rp15.618.750,00 untuk
akomodasi di Makkah dan Rp3.034.500,00 untuk akomodasi di Madinah.
Besaran BPIH rata-rata tahun
2017 untuk Jemaah Haji reguler yaitu Rp34.890.312,00 naik 0,72% atau
Rp249.008,00 dibandingkan tahun 2016. Sedangkan TPHD dengan jumlah 1.482 orang
pada tahun ini mempunyai rata-rata besaran BPIH Rp50.152.062,00. (phu/lam-tim)
Sumber diambil dari websaite resmi Dirjen Haji RI
Posting Komentar untuk "Ada Yang Berbeda Di BPIH Haji Tahun 2017, TPHD Tidak Lagi Menerima Dana Optimalisasi"
Jadilah komentator yang baik dan santun ...