Anda mungkin menyukai postingan ini :
- Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/428/2015 Tentang Penetapan Hasil Qur'ah Pemondokan Jemaah Haji Wilayah Makkah Tahun 1436H/2015M
- SK Dirjen No 799 Tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan
- Daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Update 16 Mei 2017
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji 1438 H/ 2017 M
Assalmu Alaikum wr.wb.
BalasHapusMohon maaf jika jawaban pertanyaan ini sudah pernah disampaikan melalui acara2 resmi jajaran KAMENAG..!
Dengan kepres no 8 tahun 2017 beserta Permenag no 197 sebagai turunannya, ada yg kami kurang faham.
BPIH TPHD itu di bayar oleh siapa?
Apakah oleh yg bersangkutan?
Ataukah dari Daerah sebagai pengejawantahan dari Pemandu/Pengawas Haji DAERAH?
Jika oleh Daerah, apakah Daerah provisi ataukah Daerah kabupaten/kota?
Mohon penjelasan berikut peraturan dan perundang-undangannya..!
Mohon maaf..!jika ada yg salah tulis dan kurang sopan..!
Sebelumya kami sampaikan terimakasih
Wassalamu'alaikum Alaikum warahmatullahi wr.wb.
Wa'alaikumsallam Wr. Wb.
HapusMenjawab pertanyaan Pak Alif, bahwa untuk semua petugas dari unsur TPHD baik provinsi maupun daerah/ kabupaten pembayaran pelunasan ditanggung oleh Pemerintah setempat. nomor porsi nya pun ikut dengan nomor porsi reguler berbeda dengan petugas kloter.